MAKALAH TENTANG
NARKOBA
Disusun oleh:
1. Andar Yunitasari
2. Dewi Nurlaili
SMK SAKTI GEMOLONG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Zaman
globarisasi memberikan pengaruh pada kehidupan manusia baik pengaruh
yang positif seperti memberikan suatu kemudahan dalam berhubungan
yaitu lewat alat-alat komunikasi, maupun pengaruh yang negatif
seperti banyaknya para generasi muda yang terjerumus kedalam
pergaulan bebas dan pemakaian obat-obatan terlarang seperti halnya
narkoba.
Penyalahgunaan
narkoba sering dilakukan hanya untuk lari dari masalah. Karena
itu, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba kita sebagai generasi
muda diharapkan lebih berhati-hati menerima hal-hal yang baru.
Narkoba
merupakan bahanatau obat-obatan yang sangat dilarang pemakaiannya.
Karena dapat merusak jiwa, raga dan sosial. Oleh sebab itu narkoba
sering kali menimbulkan hal-hal yang negatif yang dapat merugikan
pemakaiannya dan lingkungan tempat tinggalnya. Pemakaian narkoba
menimbulkan ketergantungan yang sangat susah dihilangkan.
- Rumusan Masalah
- Mengapa para generasi muda melakukan penyalahgunaan narkoba.?
- Apa dampak dari penyalah gunaan narkoba.
- Bagai mana peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.?
- Tujuan Penulisan
- Supaya para generasi muda mengetahui dampak dari penyalahgunaan narkoba.
- Supaya para orang tua bisa mengawasi anak-anakmya supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Narkoba
Narkoba
adalah obat, bahan, Zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap,
dihirup, ditelan atau disuntikan, Berpengaruh terutama pada kerja
otak (susunan syaraf pusat) dan seringkali menyebabkan
ketergantungan. Yang tergolong narkoba adalah : Narkotika,
Psikotropika dan zat Adiktif lain, termasuk minuman beralkhohol.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba bukan untuk maksud
pengobatan, tetapi agar dapat menikmati pengarunya.
- Jenis-jenis Narkoba
- Narkotika
Narkotika
adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik
sintetis , maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan/perubahan kesadaran, menghilangkan/mengurangi rasa nyeri.
Ada
3 golongan narkotika menurut pontensinya menyebabkan ketergantungan :
- Narkotika gol I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk pengobatan. Contoh: heroin, kokain dan ganja.
- Narkotika gol II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin dan petidin.
- Narkotika gol III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kokain
- Psikotropika
Psikotropika
adalah : zat/obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan
prilaku
- Psikotropika gol I : sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contoh : MDMH(Ekstrasi), LSD, dan STP.
- Psikotropika gol II : berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan secara terbatas. Contoh : amfetamin, metamfetamin (sabu),fensiklidin (PCP), dan ritalin.
- Psikotropika gol III : berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh : pentobarbital, flunitrazepara.
- Psikotropika gol IV : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam pengobatan. Contoh : mogadon(MG), pil BK, nitrazepam dll.
- Zat psikoaktif lain
Psikoaktif
lain adalah : zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang
berpengaruh terhadap kerja otak. Contoh :
- Alkohol pada minuman keras, terdiri atas :
- Gol A dengan kadar etanol 1-5% contoh: bir
- Gol B dengan kadar etanol 5-20% contoh: minuman anggur
- Gol C dengan kadar etanol 29-45% conto: whiskey, walker, vodka, dll
- Inhalansi/Solven
Adalah
: gas/zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organik yang
sering digunakan untuk berbagai keperluan industri, kantor, bengkel,
toko dan rumah tangga. Contoh : lem, bensin, thiner, aerosol, acetan.
Dan
disalah gunakan dengan dihirup.
- Nikotin
Terdapat
pada tembakau, nikotin merupakan bahan penyebab ketergantungan.
Contoh : pada rokok.
- Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Bagi
diri sendiri :
- Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja.
- Daya ingat, sehingga mudah lupa
- Perhatian sulit berkosentrasi
- Perkembangan normal mental emosional dan sosial remaja terhambat.
- Introksikasi (keracunan)
Timbul
karena akibat pemakaian narkoba jumlah yang cukup, berpengaruh pada
tubuh dan prilakunya.
- Overdosis (OD)
- Dampak Penyalahgunaan Narkoba
- Gangguan kesehatan jasmani : fungsi organ-organ tubuh terganggu (hati, jantung, paru, otak, dll). Penyakit menula karena pemakaian jarum suntik bergantian (hepatitis B/C, H IV, AIDS)
- Overdosis yang dapat menyebabkan kematian. Ketergantungan, yang menyebabkan gejala sakit jika pemakaiannya dihentikan atau dikurangi, serta meningkatkan jumlah narkoba yang dikonsumsi.
- Gangguan kesehatan jiwa (gangguan perkembangan mental-emosional, paranoid),
- Gangguan dalam kehidupan keluarga, sekolah dan sosial (pertengkaran, masalah keuangan, putus sekolah, menganggur, kriminalitas, dipenjara, dikucilkan, dll).
- Peran Keluarga dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan
Penyalahgunaan narkoba adalah upaya yang dilakukan terhadap
faktor-faktor yang berpengaruh atau penyebaba, baik secara langsung
maupun tidak langsung, agar seseorang atau sekelompok masyarakat
mengubah kenyakinan, sikap dan prilaku seseorang terhadap penggunaan
narkoba.
- Bangun Keluarga Harmonis
- Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan
secara aktif menunjukan kasih sayang dan perhatian orang tua kepada
anak. Sikap orang tua yang menyebabkan anak berhenti atau menolak
mencurahkan isi hatinya :
- Menghakimi atau menuduh
- Merasa benar sendiri
- Terlalu banyak memberi nasihat atau ceramah
- Sikap seolah-olah mengetahui semua jawaban
- Mengkritik atau mencela
- Menganggap enteng persoalan anak
Hindari
kata-kata negatif : harus, jangan, tidak boleh gunakan kalimat
terbuka yang tidak membantu pembicaraan. Contoh :
- Ayah mengerti bahwa hal itu tidak
- Ibu sangat perhatian tentang ........... ?
Orang
tua perlu melatih cara mendengarkan aktif, betapapun baiknya mereka.
Ulangi pernyataan sebagai tanda anda faham apa yang diungkapkan anak.
Perhatikan bahasa tubuh anak (mimik, muka, gerakan tubuh) waktu
berbicara. Jika berentangan, peratikan bahasa tubuh yang menyatakan
isi hati yang sebenarnya. Beri dorngan non-verbal untukmenunjukan
perhatian anda :
- Oya??
- coba jelaskan lagi tentang hal itu?.?
- lalu apa yang terjadi ?
Gunakan
nada lembut dalam menjawab pertanyaan.
- Tingkatkan percaya diri anak
Remaja
yang menyalahgunakan memiliki citra diri yang rendah/negatif. Remaja
dengan citra diri positif lebih mudah menolak tawaran narkoba. Orang
tua membantu penigkatan percaya diri anak dengan :
Beri
pujian dan dorongan untuk hal-hal kecil atau sepele yang dilakukanya
:
-
terima kasih atas bantuanmu.?
-
kamu
telah mencoba dengan baik.?
- Bantu anak mencapai tujuanya secara realistik.
- Arahkan keinginan atau cita-citanya sesuai kemampuan dan kenyataan.
- Hindari berkhayal.
- Koreksi tindakannya, bukan pribadi atau harga dirinya.
- Jangan katakan : - Ayah tidak meenyukai tindakan mu itu.?
Beri
anak tangung jawab yang dapat membangun kepercayaan dirinya, sesuai
kemampuan dirinya. Beri tugas yang harus dikerjakan setiap hari
dirumah : - membersihkan kamar tidur
-
menyapu ruangan
-
mencuci
Perlihatkan
pada anak, bahwa ia dikasihi, dengan sikap, tindakan dan perkataan,
kasih itu tidak boleh dibuat-buat, tetapi murni dan tulus.
- Kembangkan nilai positif pada anak
Sejak
dini ajarkan anak membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan
salah. Hal itu memungkinkan anak berani mengambil keputusan atas
dorongan hati nuraninya, bukan karena tekanan atau ujukan teman.
Tunjukan sikap tulus jujur tidak munafik terbuka, mau mengakui
kesalahan, meminta maaf, serta tekad orang tua untuk memperbaiki
diri.
- Atasi Masalah Keluarga
Jangan
biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan
suasana ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan
anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli,
atau orang yang dapat anda percayai. Ciptakan suasana damai antara
suami isteri.
- Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Dirumah
- Pelajari Fakta dan Gejala Dini Penyalahgunaan Narkoba
Pelajari
fakta tentang penyalahgunaan narkoba,berpartisipasi aktif dalam
gerakan peduli anti-narkoba dan anti-kekerasan.
- Orang Tua Sebagai Teladan
Berhentilah
merokok, minum minuman beralkohol, atau memakai narkoba. Buang semua
peralatan dan persediaan rokok atau minuman beralkohol. Perlihatkan
kemampuan orangtua berkata ?tidak? terhadap hal-hal yang bertentangan
dengan hati nurani. Jangan malu minta tolong jika butuh pertolongan.
Tidak menggunakan cara kekerasan (tindakan,kata-kata) pada anak atau
orang lain. Hormati hak-hak anak dan orang lain. Perlakukan
anak/orang lain dengan adil dan bijaksana. Hiduplah secaara tertib
dan teratur.
- Kembangkan Kemampuan Anak Tolak Narkoba
Beritahu
anak mengenai haknya melakukan sesuatu yang cocok bagi dirinya. Jika
ada teman yang memaksa atau membujuk, ia berhak menolaknya. Bimbing
anak mencari kawan sejati yang tidak menjerumuskannya. Cari peluang
untuk mengajarkan pada anak mengenai bahaya narkoba dengan
menggunakan nalar sehat. Hindari cara menakut-nakuti atau memberi
nasihat. Ajarkan anak menolak tawaran memakai narkoba. Ketahui jadwal
kegiatan anak, siapa kawan-kawannya. Tetapi janganlah bertindak
seperti polisi dirumah. Jadilah sahabat bagi anak anda.
- Atasi Masalah Keluarga
Jangan
biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan
suasana ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan
anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli,
atau orang yang dapat anda percayai. Ciptakan suasana damai antara
suami isteri.
- Dukung Kegiatan Anak yang Sehat dan Kreatif
Dukung
kegiatan anak di Sekolah, berolahraga, menyalurkan hobi, bermain
musik, dsb. Tanpa menuntut prestasi atau harus menang. Libatkan diri
dalam kegiatan anak. Anak menghargai saat orangtua melibatkan diri
dalam kegiatan mereka, tanpa terlalu banyak ikut campur dalam
keputusan yang diambil anak.
- Buat Kesepakatan Tentang Norma dan Peraturan
Anak
menginginkan kehidupan yang teratur. Ia belajar bertanggung jawab
jika ditetapkan aturan bagi perilaku dan kegiatannya
sehari-hari.
Tetapkan hal itu bersama anak secara adil dan tuliskan perturan-peraturan itu secara singkat dan jelas. Jenis obat / narkotika yang sering digunakan oleh masyarakat pemakai adalah BK, Nipam, Rohipnol, Mogadon, Lexotan dan Valium. Sementara Jenis Putao adalag; Opium, Morphin & Codein, Pethidine ( Mepheridine ) & Methadone, Hydromorphone & Oxycodon, Heroin ( Diacethylmorphine ) dan Endogenous Morphine. Jenis lain adalah Ganja, Ectasy dan sabu ? sabu.
Tetapkan hal itu bersama anak secara adil dan tuliskan perturan-peraturan itu secara singkat dan jelas. Jenis obat / narkotika yang sering digunakan oleh masyarakat pemakai adalah BK, Nipam, Rohipnol, Mogadon, Lexotan dan Valium. Sementara Jenis Putao adalag; Opium, Morphin & Codein, Pethidine ( Mepheridine ) & Methadone, Hydromorphone & Oxycodon, Heroin ( Diacethylmorphine ) dan Endogenous Morphine. Jenis lain adalah Ganja, Ectasy dan sabu ? sabu.
Biasanya
penyebab seseorang mengkonsumsi obat diatas adalah karena ingin tahu,
ingin dianggap dewas / hebat, ingin diterima dalam pergaulan,
kenikmatan, tidak bisa tidur, frustasi dan karena gelisah / cemas.
Dari segi keluarga biasanya karena todak harmonis dan kurang mendapat
perhatian orang tua. Dapat juga karena dipengaruhi oleh teman,
misalnya dibujuk, ditekan dan dijebak. Kenikmatan yang biasa
diperoleh pada awal penggunaanya adalah merasa gembira ? euphoria,
mengurangi rasa sakit ? efek analgetik, mual & muntah, pernapasan
menjadi dangkal ? sesak, Konstipasi ? sulit buang air besar, miosis ?
pengecilan penampang pupil mata dan merasa ngantuk ? telat tidur.
Efek
lanjut dari pengguna adalah; Ketergantungan obat, ketergantungan
psychis ( sugesti ), keteragantungan fisik ( withdrawal ? sakao ).
Gangguan fisik , terjadi kerusakan fungsi otak / brain damage, abses
pada kulit / pembuluh darah, dapat terjadi osteomielitis, gangguan
koordinasi otot ? otot, terjadi endocarditis, bronchitis, penumonia,
gigi rusak, kronik konstipasi, impotensi sexual pada laki-laki,
gangguan menstruasi & kemandulan pada wanita dan nafsu makan
hilang. Lebih lanjut dapat terjadi Koma / kematian akibat over dosis
/ komplikasi.
Dapat
terjadi AIDS, dan secara Psiko sosial, prestasi belajar menjadi
menurun, produktifitas kerja menurun, terjadi masalah keuangan,
masalah kriminal, masalah keluarga dan kecelakaan lalulintas.
Penanggulangannya adalah ; memeriksakan diri kedokter / ke rumah
sakit.
- Narkoba Mengancam Kehidupan
Perkembangan
di era globalisasi ini membuat batas-batas kehidupan manusia di muka
bumi menjadi sangat terbuka. Berbagai arus negatif seiring tumbuh dan
berkembang mengiringi manfaat-manfaat yang timbul dari budaya
globalisasi. Salah satunya adalah semakin maraknya peredaran narkoba
yang tidak lagi mengenal batas daerah bahkan negara. Tidak ada
satupun negara di permukaan bumi ini yang bebas dari pengaruh buruk
penyalahgunaan narkoba, terutama negara-negara berkembang seperti
Indonesia yang merupakan market dari berbagai komoditas perdagangan
termasuk narkoba.
Narkoba
pada dasarnya merupakan berbagai barang baik alami maupun buatan
(sintetis) yang mengandung berbagai bahan kimiawi yang mampu mengubah
pikiran, perasaan serta mental seseorang. Pada sistem saraf manusia,
narkoba menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa sakit atau nyeri yang berdampak secara psikologis dan psikis.
Pada pemakaian teratur, zat-zat ini akan membawa pengaruh pada sistem
saraf tubuh manusia sehingga menyebabkan ketergantungan konsumsi
narkoba. Penggunaan zat-zat yang termasuk narkotika pada mulanya
terbatas pada kepentingan medis namun saat ini narkoba sering
disalahgunakan karena efek yang terkandung di dalamnya. Saat ini
narkoba justru lebih banyak disalahgunakan sehingga benar-benar
mengancam kehidupan umat manusia.
- Peraturan Perundang-undangan Tentang Narkoba
- UU NO. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, seperti :
- UU Narkotika pasal 4 dan UU Psikotropika pasal 4 : Narkotika dan Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan/ilmu pengetahuan.
- UU Narkotika pasal 85 : barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika gol I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun,gol II 2 tahun dan gol III 1 tahun.
- UU NO. 35 Tahun 2009
- Narkoba Dalam Perspektif Islam
Dalam
ajaran Islam, hukum penyalahgunaan narkoba dapat ditemukan dengan
menggunakan metode qiyas. Qiyas merupakan metode penetapan hukum
dengan membandingkan illat (sifat yang tetap ditemukan dalam
perbuatan hukum) antara perbuatan yang diatur hukumnya berdasarkan
dalil naqliy al-Quran dan Sunnah (Ashl) dengan perbuatan yang tidak
ditemukan dasar hukumnya melalui dalil naqliy (furu`). Dalam hal ini
dipakailah prinsip al-hukm yaduru ma`a al-illat (hukum berlaku dengan
adanya `illat, sehingga bila suatusifat pada ashl ditemukan pada
furu` maka hukum yang berlaku pada furu` tersebut adalah sebagaimana
hukum yang ditetapkan pada ashl.
Hukum
penyalahgunaan narkoba diqiyaskan pada hukum mengkonsumsi khamar yang
disebutkan di dalam al-Quran.
- Hukum khamar didasarkan pada beberapa petunjuk dalil naqliy salah satunya adalah firman Allah sebagai berikut:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (al-Maidah: 90). Berdasarkan ayat diatas, maka pengkategorian khamar sebagai salah satu bentuk dari perbuatan syetan memberikan petunjuk hukum (qarinah) bahwa meminum khamar merupakan perbuatan haram. Hukum ini kemudian diperluas berdasarkan pemahaman hadis Rasulullah bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.
Dengan
demikian maka sifat yang menyebabkan penggunaan narkoba adalah dapat
menyebabkan hilangnya sistem saraf dan sistem akal yang ada pada
manusia. Dalam penggunaan qiyas juga dikenal bentuk qiyas aulaqiy,
artinya qiyas yang `illat pada furu`nya lebih kuat dibandingkan yang
ditemukan pada ashl, artinya efek memabukkan dari narkoba justru jauh
lebih berbahaya dibandingkan khamar. Berdasarkan penjelasan medis,
efek yang paling ringan dari narkoba golongan paling rendah adalah
delusi, yaitu menciptakan khayalan pada fikiran penggunanya sehingga
memunculkan sikap dan perbuatan yang didasarkan pada khayalannya
tersebut. Pada penggunaan narkoba tingkat tertinggi akan merusak
sistem saraf secara permanen sehingga menyebabkan ketergantungan bagi
penggunanya. Secara psikis penggunaan narkoba juga menyebabkan
berkurangnya sistem kekebalan tubuh akibat tidak meresponnya sistem
saraf terhadap fungsi organ tubuh. Hal inilah yang menyebabkan
pengguna narkoba terjerat dalam penggunaan narkoba dan untuk
menghentikannya diperlukan terapi dan perawatan yang menghabiskan
dana serta menghancurkan masa depan seseorang.
Oleh
karena itu, hukum yang berlaku pada furu` tersebut semestinya lebih
berat dibandingkan yang berlaku pada hukum ashalnya. Bila jarimah
bagi peminum khamar diancam dengan hukuman dera atau cambuk maka
sepantasnya seorang pengguna narkoba atau bahkan pengedar narkoba
yang menjerumuskan banyak orang dalam jeratan narkoba dihukum dengan
hukuman seberta-beratnya.
- Oleh karena itu ancaman hukuman mati sebagai hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU tentang Narkotika dan zat adiktif berbahaya didukung oleh masyarakat karena sejalan dengan alur berfikir hukum (ushul fiqh) dalam ajaran Islam. وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dalam
ayat ini Allah tidak hanya melarang manusia untuk merusak dirinya
sendiri tetapi juga orang lain.
- Beberapa ayat Al-quran juga menyikapi adanya pandangan para peminum khamar dan berbagai kelompok yang termasuk di dalamnya seperti narkoba tentang adanya manfaat yang dapat ditemukan. Hal ini dijelaskan Allah dalam ayat berikut:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. (al-Baqarah: 219).
Dalam
ayat ini Allah memperlihatkan bagaimana manusia berupaya
beragumentasi untuk menentang hukum khamar yang telah ditetapkan di
dalam al-Quran dan ayat ini merupakan hujjah bahwa penggunaan narkoba
sesungguhnya mendapatkan manfaat yang tidak sebanding dengan bahaya
yang ditimbulkannya.
Ajaran
Islam memuliakan martabat manusia dengan potensi akal yang
dimilikinya sehingga menempatkan akal sebagai salah satu dari lima
perkara yang paling penting untuk dijaga. Hal ini yang dikenal dengan
al-dharuriyah khamsah (lima hal yang paling penting untuk dijaga)
dalam prinsip hukum Islam. Kelima hal tersebut adalah agama, jiwa,
harta, nasab, dan akal sehingga setiap hukum ditujukan untuk
melindungi kelima hal ini.
- Pengharaman khamar dan segala bentuknya merupakan jiwa dari ajaran Islam untuk melindungi akal fikiran manusia dari kerusakann. Akal merupakan hal yang penting sehingga dijadikan dasar dalam menetapkan perbuatan hukum pada seseorang. Hal ini terlihat dalam sabda Rasul SAW sebagai berikut:عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثم رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل
Dari Aisyah r.a: Diangkat hukum dari tiga perkara, orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai baligh serta dari orang gila sampai ia berakal.
Dengan demikian segala aktifitas yang dapat menghilangkan akal merupakan perbuatan dosa, karena dapat menimbulkan berbagai perbuatan dosa yang tidak disadarinya.
Bahaya Narkoba terhadap kehidupan. - Narkoba tidak hanya menimbulkan bahaya secara pribadi terhadap penggunanya tetapi juga mengancam kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Hal ini setidaknya terlihat dari petunjuk Allah dalam ayat berikut:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam
ayat diatas, khamar dan seluruh bentuknya merupakan ancaman bagi
ketentraman dan keamanan sosial karena menimbulkan permusuhan dan
kebencian di kalangan manusia. Hal ini merupakan akar dari kehancuran
peradaban manusia karena manusia pada hakikatnya merupakan makhluk
sosial yang harus bersatu dalam kebersamaan untuk mewujudkan misinya
sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Narkoba
merupakan akar dari segala macam perbuatan maksiat karena manusia
tidak menyadari akibat dari setiap perbuatannya karena narkoba.
Narkoba akan menghilangkan nilai-nilai mulia dari manusia sehingga
mematikan rasa tanggungjawab, harga diri, optimisme, serta
kepercayaan diri yang dimilikinya. Kehilangan nilai-nilai luhur ini
menyebabkan seseorang akan sulit bersosialisasi dengan lingkungannya
dan bahkan akan menjadi beban bagi masyarakat lingkungannya.
Abdurrahman al-Jaziri meneybutkan 120 macam bahaya khamar menyangkut
agama dan ancaman bagi kehidupan sosial.
Disamping
menjadi beban sosial, berbagai dampak negatif yang ditimbulkan
narkoba juga dapat dilihat dari berbagai angka kecelakaan lalu
lintas, pembunuhan dan penganiyaan, perkosaan serta berbagai
perbuatan lainnya yang dilakukan di bawah pengaruh narkoba. Seorang
yang mengkonsumsi narkoba disamping tidak memperhatikan dampak yang
ditimbulkan perbuatannya, juga meningkatkan keinginan untuk melakukan
perbuatan kriminal. Dengan hilangnya pertimbangan dan akal sehat
bertambahlah keberanian untuk melakukan perbuatan kriminal yang tidak
mungkin mereka lakukan dalam keadaan sadar. Untuk itu mencegah
penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu cara untuk menutup
rapat-rapat berbagai kemungkinan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Di
samping itu, penggunaan narkoba yang dominan di kalangan generasi
muda juga merupakan awal dari kehancuran suatu bangsa karena
sesungguhnya masa depan bangsa terletak pada generasi muda yang ada.
Generasi muda merupakan kelompok yang mudah terpengaruh oleh narkoba
karena faktor lingkungan dan pengalaman yang masih relatif minim
untuk berfikir lebih jauh tentang dampak narkoba. Untuk menyelamatkan
bangsa ini di masa depan maka teramat penting untuk mencegah
peredaran dan penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan generasi
muda. Hal ini semestinya menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa
sehingga di masa akan datang generasi yang memikul beban dan tanggung
jawab bangsa ini akan menjadi generasi lebih baik dibandingkan
sekarang.
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Setiap
orang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba disebabkan beberapa
faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor
Internal : disebabkan karena keadaan keluarga yang kurang harmonis
dan sebagai jalan pintas untuk melupakan masalah.
Faktor
Eksternal : pengaruh dari teman dan keadaan lingkungan yang kurang
baik.
- SARAN
Agar
para generasi muda bisa menghindari penyalahgunaan narkoba diperlukan
dukungan dari beberapa pihak seperti dari keluarga dan lingkungan
tempat tinggal.
DAFTAR
PUSTAKA
Bewana,
satya. 2008. membantu pemulihan pecandu Narkoba dan keluarganya.
Jakarta : Balai Pustaka.
Martono,
Lydia Harlina. 2008. Menangkal narkoba dan kekerasan. Jakarta : Balai
Pustaka.

Komentar
Posting Komentar